Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fredy Sambo Divonis Mati, Kak Seto : Anak Jangan Terbawa Dampak Perilaku Orang Tuanya 
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Teknis Eksekusi Hukuman Mati menurut Hukum Indonesia, Ini Penjelasannya 

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:52 WIB
  • author Irwan Setiawan
Bagaimana Teknis Eksekusi Hukuman Mati menurut Hukum Indonesia, Ini Penjelasannya 
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Begini teknis hukuman mati di Indonesia. Foto: Ilustrasi/ Net.

Regu Penembak Terdiri dari: 

- 1 komandan pelaksana, berpangkat inspektur polisi, satu orang komandan regu berpangkat brigadir atau brigadir polisi dan 12 orang penembak berpangkat brigadir polisi dua atau brigadir polisi satu. 

- Selain regu penembak ada juga regu pendukung berjumlah 5 regu. Regu-regu itu terdiri dari regu tim survei dan perlengkapan, pengawalan terpidana, pengawalan pejabat, penyesatan rute dan pengamanan area. 

Personel regu penembak diambil dari pasukan Brimob setempat.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut