get app
inews
Aa Read Next : Fredy Sambo Divonis Mati, Kak Seto : Anak Jangan Terbawa Dampak Perilaku Orang Tuanya 

Bagaimana Teknis Eksekusi Hukuman Mati menurut Hukum Indonesia, Ini Penjelasannya 

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:52 WIB
header img
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Begini teknis hukuman mati di Indonesia. Foto: Ilustrasi/ Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Vonis mati yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, sontak ramai dibicarakan oleh publik.

Diketahui Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Hakim juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.  

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dikutip dari Sindonews.com, tahukah Anda ada beberapa langkah teknis pelaksanaan hukuman mati sesuai Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010, berikut ini penjelasannya.

Teknis Pelaksanaan Hukuman Mati

- Terpidana diberikan pakaian bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati; 

- Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, salah satunya di LP Nusakambangan, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan; 

- Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter; 

- Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regu kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap"; 

- Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati; 

- Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”Laksanakan”, kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”Laksanakan”; 

- Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan butir peluru hampa. 

- Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regu untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa; 

- Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama tiga menit dengan didampingi seorang rohaniawan; Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak; 

- Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana; 

- Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati; 

- Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana; 

- Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata; 

- Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tandatanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir; 

- Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”Pelaksanaan pidana mati selesai”. 

Regu Penembak Terdiri dari: 

- 1 komandan pelaksana, berpangkat inspektur polisi, satu orang komandan regu berpangkat brigadir atau brigadir polisi dan 12 orang penembak berpangkat brigadir polisi dua atau brigadir polisi satu. 

- Selain regu penembak ada juga regu pendukung berjumlah 5 regu. Regu-regu itu terdiri dari regu tim survei dan perlengkapan, pengawalan terpidana, pengawalan pejabat, penyesatan rute dan pengamanan area. 

Personel regu penembak diambil dari pasukan Brimob setempat.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut