get app
inews
Aa Read Next : Berbekal Nyanyian Rekannya ke Polisi, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk

2 Pemain Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka, Barang Bukti 16,2 Gram Sabu

Rabu, 08 Februari 2023 | 17:55 WIB
header img
Satres Narkoba Polres Bangka kembali berhasil meringkus 2 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Rabu (8/2/2023). Kedua pelaku adalah IN alias Tekey dan WN. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka kembali berhasil meringkus 2 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Rabu (8/2/2023). Kedua pelaku adalah IN alias Tekey dan WN.


Petugas menggeledah kediaman salah satu tersangka di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Di sini kembali ditemukan sejumlah barang bukti. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
 

Mereka diamankan di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berikut barang bukti sabu seberat 16,2 gram.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu 16,2 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi.

Kedua tersangka, IN dan WN berhasil diamankan di Jalan Singkep Desa Airruai, Kecamatan Pemali bermula laporan dari masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan patroli dan tidak menunggu waktu lama berhasil menangkap pelaku IN dan Wen yang menggunakan sepeda motor saat di lokasi penangkapan.

"Dari keduanya ditemukan satu bungkus kotak rokok yang mana di dalamnya terdapat satu bungkus plastik strip ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu," ujar Iptu Deni.

Selanjutnya, Satres Narkoba melakukan pengembangan menuju rumah IN di  Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pada saat penggeledahan, ditemukan satu buah tas ukuran kecil yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital warna Hitam dan satu ball plastik bening ukuran kecil.

Akibat perbuatannya, IN dn WN berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku IN dan Wen terancam dijerat pasal 114 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut