BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat, mengamankan seorang pemuda ketika hendak bertransaksi narkoba. Dari tangannya polisi mendapati barang bukti satu paket narkoba jenis sabu - sabu, seberat 0,30 gram.
Penangkapan pelaku berinisial AN (20) warga Jarapel, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, bermula dari informasi dari masyarakat sekitar tersangka melakukan transaksi.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, tersangka AN sering melakukan transaksi narkobanya pada malam hari di tempat pemakaman umum Keramat, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy, Minggu (27/6/21).
Saat diamankan, pelaku menyimpan barang haram tersebut dalam bungkus rokok yang diduga kuat narkotika.
"Pelaku kami bekuk hendak ingin melakukan transaksi. Dia berperan sebagai kurir sekaligus pemakai. Kami terus upayakan melakukan pengembangan dari mana pelaku AN memperoleh barang haramnya, " ujar Kasat Resnarkoba.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolre Bangka Barat guna diambil keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Haryanto