Jadi seharusnya, dengan adanya mekanisme yang ditunjuk atau ditugaskan, tidak memiliki biaya politik. Dirinya sangat keras dalam hal ini, jangan sampai ada transaksional dalam bentuk apapun terhadap penjabat-penjabat ini. Karena penjabat kepala daerah bukan pejabat politik dan tidak memiliki beban politik.
"Saya lebih senang penugasan ini timbal baliknya adalah dengan berbuat baik dan melaksanakn tugas sebaik-baiknya. Yang artinya, kami bangga kalau bapak/ibu tidak ada masalah hukum, berarti kami telah memilih orang yang tepat, memilih pemimpin yang baik," katanya.
Tugas utama penjabat daerah ini dijabarkannya adalah menjaga stabilitas pemerintah agar tetap berjalan menggantikan posisi pejabat definitif yang habis masa jabatannya, menjaga lingkungan politik tetap stabil meski tetap akan ada dinamika, hanya saja relatif terkendali.
Sedangkan pembatasan wewenang Pj Kepala Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Editor : Muri Setiawan