get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Ramadhan 1445 H Diperkirakan Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

Pemberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Kembali Ditunda Hingga 2022

Senin, 20 Desember 2021 | 16:18 WIB
header img
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia kembali ditunda hingga tahun 2022. (Foto: SINDOnews/Dok)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia kembali ditunda hingga tahun 2022. Keputusan ini diambil, usai adanya imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pihak Kemenag juga telah menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), terkait penundaan pemberangkatan ini. 

"Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan jamaah di tengah pandemi covid-19, terlebih setelah adanya varian omicron. Untuk itu, keberangkatan jamaah umrah kembali ditunda hingga awal tahun 2022. Kita berharap kondisi segera membaik," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Sabtu (18/12/2021).

Menurut Hilman, secara umum PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Ada kekecewaan dan kesedihan karena rencana umrah sudah lama tertunda. Namun, semua pihak memahami kondisi pandemi covid-19 yang belum usai, bahkan muncul varian baru omicron.

"Ada harapan agar tetap ada pemberangkatan, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri," katanya.

"Harapan lainnya agar imbauan ini diberlakukan kepada seluruh rencana penerbangan ke luar negeri, tidak hanya umrah," sambungnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut