PEMERINTAH desa merupakan unit pemerintah paling terkecil dalam susunan ketatanegaraan, tetapi memiliki peran strategis dalam kemajuan negara. Pembangunan negara ditentukan oleh pemerintah desa sebagai aktor utama dalam wacana pembangunan. desa merupakan target yang sulit dijangkau oleh pemerintahan pusat secara langsung. oleh karenanya, membutuhkan aktor yang kompatibel dan memahami persoalan desa secara langsung sebagai perwakilan negara dan masyarakat.
Belakangan ini terjadi polemik perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, isu ini sangat urgen untuk disoroti. Perpanjangan masa jabatan kepala desa berdampak besar bagi keberlangsungan demokrasi di tingkat desa.
Demokrasi desa memiliki peran sentral dalam pembangunan demokrasi negara. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa ke 9 tahun dan apabila 2 periode dapat berlangsung selama 18 tahun menjadi perdebatan mengenai keuntungan, fokus dan isu politik praktis.
Kepala-kepala desa yang menyuarakan perpanjangan mengklaim bahwa waktu 6 tahun tidak cukup untuk membangun desa, dan meminta untuk menunda pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu jalannya pemilu 2024.
Aspirasi ini mendapat sinyal kuat akan disetujui oleh Pemerintah RI dan Partai Politik. Padahal UU No. 06 Tahun 2014 Pasal 39 ayat (1) menyebutkan "Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".
Editor : Muri Setiawan