2 Bulan Edarkan Sabu, Anggota BPD di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Senin, 16 Januari 2023 | 13:18 WIB
Sementara, tersangka DK mengaku sudah empat kali mengedarkan barang haram ini di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya.
"Iya (anggota BPD), sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri, cuman kalau ada yang mau pesan saya kasih, yang beli orang TI, 250 sampai 300 ribu, baru sebulanan. Tau sama yang ngirim, lewat WA. Dilantik dulu jadi BPD, baru ngedar," kata Tersangka DK.
Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Haryanto