BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial DK. Dari tangan DK polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,23 gram.
Warga Desa Belo, Kecamatan Muntok ini ditangkap polisi saat sedang berada di perkebunan sawit desa setempat, pada Rabu (11/1/2023) lalu.
KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi mengatakan DK merupakan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belo Laut.
"Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini anggota BPD Desa Belo laut dan masih aktif. Kami melakukan penangkapan di lokasi TI, di pondok perkebunan sawit Desa Belo laut, pada terduga terdakwa ditemukan diduga sabu seberat 5,23 gram. Diduga sedang memakai sendiri, mungkin juga nunggu transaksi di sana, jadi dia standby," ujar Ipda Yuliadi, Senin (16/1/2023).
Yuliadi menambahkan, berdasarkan keterangan dari DK, dirinya sudah mengedarkan sabu-sabu sejak satu bulan terakhir.
"Mereka (tersangka DK) menjual sendirilah tidak ada orangnya (kurir), barangnya dari Pangkalpinang, untuk sementara satu bulanan," ucapnya.
Sementara, tersangka DK mengaku sudah empat kali mengedarkan barang haram ini di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya.
"Iya (anggota BPD), sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri, cuman kalau ada yang mau pesan saya kasih, yang beli orang TI, 250 sampai 300 ribu, baru sebulanan. Tau sama yang ngirim, lewat WA. Dilantik dulu jadi BPD, baru ngedar," kata Tersangka DK.
Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Haryanto