Kata Ketut, proses hukum Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.
"Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Namun, majelis hakim tak memberikan hukuman terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu. Dasar vonis itu, Benny Tjokro telah mendapat pidana hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dari perkara korupsi sebelumnya yakni kasus Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023) lalu.
Selain Kejagung, putusan ini juga menuai polemik di publik bahkan sempat menjadi trending topic di media sosial. Sebagian besar masyrakat menilai vonis itu tidak berpihak kepada keadilan.
Editor : Muri Setiawan