get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Vonis Nihil Terdakwa Kasus Korupsi Asabri dapat Sorotan, Kejagung : Majelis Hakim Keliru

Sabtu, 14 Januari 2023 | 20:31 WIB
header img
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro terdakwa kasus tipikor PT Asabri divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: SindoNews.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro mendapat sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah keliru.

Vonis itu lantas dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, seperti dilansir dari iNews.id, Sabtu (14/1/2023).

"Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Ketut.

Bahkan, Kejagung menegaskan, kalau putusan tersebut sangat mengusik dan menciderai rasa keadilan. Ini mengingat, Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana, atau dalam hal ini yaitu, perkara PT Asuransi Jiwasraya

"Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana," katanya.

Kata Ketut, proses hukum Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.

"Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.

Namun, majelis hakim tak memberikan hukuman terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu. Dasar vonis itu, Benny Tjokro telah mendapat pidana hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dari perkara korupsi sebelumnya yakni kasus Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023) lalu.

Selain Kejagung, putusan ini juga menuai polemik di publik bahkan sempat menjadi trending topic di media sosial. Sebagian besar masyrakat menilai vonis itu tidak berpihak kepada keadilan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut