JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro mendapat sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah keliru.
Vonis itu lantas dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, seperti dilansir dari iNews.id, Sabtu (14/1/2023).
"Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Ketut.
Bahkan, Kejagung menegaskan, kalau putusan tersebut sangat mengusik dan menciderai rasa keadilan. Ini mengingat, Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana, atau dalam hal ini yaitu, perkara PT Asuransi Jiwasraya.
"Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana," katanya.
Editor : Muri Setiawan