get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Puluhan Paket Sabu dan Sepucuk Senjata, Pria Paruh Baya di Bangka Selatan Diringkus Polisi

Acungkan Golok ke Leher Pedagang Sembako , 2 Pemuda Gasak Uang Korban Senilai Rp25 Juta

Minggu, 08 Januari 2023 | 14:06 WIB
header img
2 pelaku Curas yang diamankan polisi di Kota Pangkalpinang. Foto: Humas Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diamankan polisi, ternyata sempat membegal pedagang toko sembako bernama Suyanto. Uang milik korban senilai Rp25 juta yang disimpan di dalam tas raib digasak pelaku. 

Kedua tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Jumat (6/1/2023) di dua tempat yang berbeda. 

"Pelaku berinisal YU diamankan di Hotel Jati Wisata  kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang. Sedangkan pelaku SU diamankan di rumahnya di Desa Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Maladi.  

Diketahui sebelumnya, pelaku begal dilaporkan oleh korban yang merupakan pedagang toko sembako, Suyanto, warga Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Suyanto mengaku telah menjadi korban pembegalan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan, menggunakan senjata tajam. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu, saat pelapor berangkat dari rumah menuju pasar ikan di Desa Batu Belubang untuk berjualan. 

"Pelapor ini ingin berjualan di pasar, setelah sampai di toko pada pukul 04.00 WIB, sebelum pelapor membuka toko. Tiba- tiba datang seorang yang tidak dikenal mengacungkan sebuah parang di leher pelapor. Kemudian merampas tas yang disandang yang berisikan uang tunai sebesar Rp25 juta dan sejumlah surat berharga, seperti SIM, KTP, ATM, Buku tabungan dan STNK," kata Maladi. 

Akibat peristiwa itu, kata Maladi, pelapor atau korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Kemudian pada Jumat 6 Januari 2023 Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama Yusrani dan Suwandi," ujarnya. 

Penangkapan berhasil dilakukan, ungkap Maladi, berawal dari penyelidikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, yang telah melakukan olah TKP dan introgasi terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, tim mencurigai terhadap salah satu warga yang tinggal di dekat TKP yang bernama YU. 

"Sekitar pukul 05.00 Wib tim mendapat informasi bahwa YU berada di Hotel Jati Wisata Kota Pangkalpinang. Kemudian pada pukul 05.30 wib tim berhasil mengamankan YU di Hotel Jati Wisata tanpa perlawanan," ujarnya. 

Setelah diinterogasi, pelaku YU mengakui kalau telah melakukan pencurian tas di Pasar ikan Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, bersama temannya yakni SU yang tinggal tidak jauh dari TKP. 

Tidak menunggu lama, Tim Jatanras bergerak menangkap SU di rumahnya di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. 

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka tersebut sudah merencanakan aksi pecurian terhadap korban dan setelah digeledah polisi hanya menemukan uang sekitar Rp13 juta. 

"Uang hasil kejahatan sendiri disembunyikan di mobil milik SU, tepatnya di bagasi belakang mobil, total uang sewaktu diamankan sejumlah Rp13 juta, sebagian uang sudah dipakai oleh kedua pelaku," tuturnya. 

Selanjutnya, barang bukti lannya seperti helm, baju, celana dan parang yang di pakai pelaku YU sempat dibuang oleh pelaku SU tidak jauh dari lokasi kejadian berhasil diamankan. 

"Sedangkan tas milik korban telah ditimbun oleh pelaku di lokasi wisata di kawasan Pantai Manunggal di Desa Belilik," ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas bewarna hitam,1 helai baju bewarna hijau,1  helai celana warna hitam, 1 buah helm warna hitam dan uang Rp13 juta. 

"Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut