Gerebek Kafe Mutiara Kasih di Toboali, Polisi Ringkus 2 Pemain Sabu
Kamis, 05 Januari 2023 | 18:26 WIB
Selain itu kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Kedua tersangka, tutup dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan