get app
inews
Aa Read Next : Simpan 2 Paket Sabu, Pemuda Desa Puput Digelandang Polisi

Edarkan Sabu, Petani di Bangka Selatan Diamankan Petugas

Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:32 WIB
header img
Petani berinisial SW (31) diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Bangka Selatan. Foto: Istimewa

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Seorang petani di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, berinisial SW (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, karena diduga menjadi pengedar Narkotika Jenis Sabu.
 Tersangka ditangkap di sebuah rumah di desa Permis Kecamatan Simpang Rimba pada Kamis (24/06/2021).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika Jenis Sabu sebanyak satu paket dengan berat bruto 1,06 gram.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu buah pirex yang terbuat dari kaca bekas pakai, dua buah sekop yang terbuat dari plastik pipet sedotan, satu buah tempat berbahan plastik warna merah muda, satu helai kertas rokok warna coklat, satu buah plastik klip untuk pembungkus, satu buah kotak rokok dan uang tunai pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp1,1 Juta.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yandri C Akip langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya, Jumat (25/06/2021).

Tersangka bersama barang bukti, kata dia sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ucapnya.


 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut