Penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Kelambit bermula dari penyelidikan yang dimulai dari TKP rumah korban. Tim Kelambit dipimpin Aipda Ari Sefriyadi lalu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri diduga pelaku, yang melakukan aksi tindak pidana pencurian itu.
"Pelaku GR diamankan pada Sabtu (31/12/2022) pagi. GR mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian di kontrakan Bukit Betung bersama temannya," kata AKP Rene Zakharia, Senin (2/1/2023).
Dari pengakuan GR, Tim Kelambit kemudian mendapatkan informasi keberadaan RS di kawasan Parit Pekir Sungailiat. Tidak menunggu lama, RS lantas berhasil diamankan dan mengaku juga telah melakukan pencurian di lokasi yang sama.
"Keduanya melaku pencurian dengan cara merusak pintu belakang kontrakan korban. Setelah itu keduanya mengambil sejumlah barang berharga milik korban," katanya.
Saat ini, GR dan RS telah diamankan ke Mapolres Bangka berikut barang bukti, guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP akibat aksi curatnya tersebut.
Editor : Muri Setiawan