Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tabung Gas 3 Kg Demi Narkoba, Pria di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tim Kelambit Polres Bangka Bekuk Kawanan Maling Rumah Kontrakan, 1 Orang Warga Jakarta

Senin, 02 Januari 2023 | 23:50 WIB
  • author Muhamad Maulana
Tim Kelambit Polres Bangka Bekuk Kawanan Maling Rumah Kontrakan, 1 Orang Warga Jakarta
GR dan RS, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah kontarakan di kawasan Bukit Betung, Sungailiat Kabupaten Bangka saat diamankan di Mapolres Bangka beserta barang bukti. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka, Sabtu (31/12/2022) pagi. Keduanya adalah GR (18) warga Desa Penyamun, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dan RS (23) warga Asal Jakarta.


Penangkapan GR dan RS, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah kontarakan di kawasan Bukit Betung, Sungailiat Kabupaten Bangka saat diamankan di Mapolres Bangka beserta barang bukti. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.
 

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan keduanya dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat, pada 4 Desember 2022 lalu. Dalam aksi tersebut, keduanya mengambil monitor, antena, receiver, helm, velg motor nmax satu set hingga tabung gas elpiji.

Tak hanya itu, karburator ninja set parkit, kunci ring pas satu set, gerinda duduk, gerinda papas noken, serta sejumlah peralatan motor lainnya ikut diembat pelaku. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,7 juta. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut