BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka, Sabtu (31/12/2022) pagi. Keduanya adalah GR (18) warga Desa Penyamun, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dan RS (23) warga Asal Jakarta.
Penangkapan GR dan RS, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah kontarakan di kawasan Bukit Betung, Sungailiat Kabupaten Bangka saat diamankan di Mapolres Bangka beserta barang bukti. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan keduanya dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat, pada 4 Desember 2022 lalu. Dalam aksi tersebut, keduanya mengambil monitor, antena, receiver, helm, velg motor nmax satu set hingga tabung gas elpiji.
Tak hanya itu, karburator ninja set parkit, kunci ring pas satu set, gerinda duduk, gerinda papas noken, serta sejumlah peralatan motor lainnya ikut diembat pelaku. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,7 juta.
Editor : Muri Setiawan