PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan sudah menangani 4 kasus besar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menonjol selama tahun 2022. 10 orang bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara yang menonjol tindak pidana khusus, perkara dinas kesehatan dengan kerugian negara R1,2 milliar dan sudah inkrah dan selesai dengan tersangka IV," kata Harli Siregar, dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Babel, Kamis (22/12/2022) di Pangkalpinang.
Dia melanjukan, untuk kasus Dinas PUPR saat ini terdapat 2 orang tersangka yaitu MA dan AN, masih dalam tahapan persidangan.
"Selain itu, untuk pembangunaan Masjid Asrama Haji 3 tersangka yaitu DS, LP, NA, saat ini masih tahap 2 dan pra penuntutan," tuturnya.
Harli Siregar juga mengatakan, untuk kasus DPRD Provinsi Kepulauan Babel, terdapat 4 orang tersangka yaitu S, AC, HA, dan DY, dimana prosesnya masih dalam pemberkasan pemeriksaan saksi -saksi.
Dia berharap kasus ini bisa selesai dan terus ditindak lanjuti.
"Pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana khusus, baik berupa uang rampasan, uang sitaan dan uang pengganti itu senilai Rp5,3 milliar," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan