Berbekal laporan korban dan petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan cukup bukti atas kasus tersebut, maka pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 11.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Polres Beltim dan di amankan di Rutan Polres Beltim.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa 64 lembar bukti setoran Bank BCA atas nama SC dengan nomor rekening 4811203xxx pada tahun 2018, 61 Lembar Bukti Setoran Bank BCA atas nama SC dengan nomor rekening 4811203xxx pada tahun 2019, 1 berkas surat Tagihan Kurang Bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 900/384/BPKPD-IV/III/2020, tanggal 31 Maret 2020 dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, 1 berkas surat Tagihan Kurang Bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 900/547/BPKPD-IV/III/2020, tanggal 19 Mei 2020 dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, 5 buah buku Laporan hasil Audit PT. SUMJ priode Januari 2018 s/d Desember 2019 dari kantor “KAP IRFAN ZULMENDRA, (satu) Buah Buku Tabungan Bank BCA atas nama tersangka, dan 1 Lembar Kertas yang berisi surat pengangkatan saudara SC menjadi karyawan PT. SUMJ. telah diamankan di Polres Beltim guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Iptu Fajar.
Editor : Muri Setiawan