get app
inews
Aa Text
Read Next : Pantes Banyak yang Ingin Jadi PNS, Gaji dan Tunjangan Tingkat Kecamatan Aja Segini

Jenis Tunjangan Kerja bagi para Pekerja dan Karyawan, Ada yang Lebih Besar dari Gaji Pokok

Kamis, 08 Desember 2022 | 20:34 WIB
header img
Jenis tunjangan kerja bagi pegawai dan karyawan bisa Anda dapatkan dalam artikel beriku ini. Foto: Istimewa.

8. Tunjangan Pensiun

Tunjangan kategori ini bertujuan agar karyawan bisa mendapatkan nominal cukup untuk kehidupannya setelah tidak lagi bekerja. Sesuai namanya, uang pada jenis tunjangan ini hanya akan diberikan ketika karyawan telah memasuki usia tertentu.

Adapun besaran dana pensiun berbeda-beda, tergantung ketentuan dan juga kebijakan dari tiap perusahaan. Di Indonesia, tunjangan ini salah satunya diberikan sebagai Jaminan Hari Tua atau JHT dalam bentuk keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.

 

9. Tunjangan Beras

Tunjangan ini biasanya diberikan kepada karyawan di instansi pemerintahan seperti PNS. Tunjangan beras diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja maupun yang memasuki pensiun.

Anggota keluarga yang berhak mendapatkannya terdiri dari orang tua dan anak maksimal dua orang dengan Masing-masing jumlah beras yang didapatkan sebanyak 10 kg.

 

10. Tunjangan Pulsa

Tunjangan pulsa sejatinya bukan hal baru, karena di sejumlah perusahaan atau pekerjaan tertentu seperti wartawan yang terkadang harus melakukan wawancara via telepon, tentunya layak memperoleh dana pengganti pulsa yang terpakai.

Seiring datangnya pandemi Covid-19 yang mengharuskan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), kebutuhan uang pulsa atau paket daya untuk berkomunikasi atau rapat daring (online) pun meningkat.

Di ranah pemerintahan, sekitar bulan September 2020 sempat ramai diberitakan ihwal tunjangan baru bagi para ASN yaitu berupa tunjangan pulsa senilai Rp200.000-400.000 per orang per bulan.

Tak hanya pekerja atau karyawan, mahasiswa dan pelajar pun sempat mendapatkan subsidi pulsa untuk menunjang pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Demikianlah ulasan mengenai jenis tunjangan untuk pegawai dan karyawan. Semoga dari informasi ini, Anda dapat lebih semangat dan produktif lagi bekerja.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 04 Desember 2022 - 21:22 WIB oleh Inda Susanti dengan judul "10 Jenis Tunjangan Kerja, Nomor 6 Paling Dinantikan Karyawan"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut