get app
inews
Aa Text
Read Next : Pantes Banyak yang Ingin Jadi PNS, Gaji dan Tunjangan Tingkat Kecamatan Aja Segini

Jenis Tunjangan Kerja bagi para Pekerja dan Karyawan, Ada yang Lebih Besar dari Gaji Pokok

Kamis, 08 Desember 2022 | 20:34 WIB
header img
Jenis tunjangan kerja bagi pegawai dan karyawan bisa Anda dapatkan dalam artikel beriku ini. Foto: Istimewa.

3. Tunjangan Transportasi

Tunjangan jenis ini bentuknya bisa berupa fasilitas kendaraan dari perusahaan ataupun berupa uang pengganti biaya transportasi atau lebih dikenal dengan istilah uang transport.

 

4. Tunjangan Makan

Pemberian dana makan siang dilakukan di sejumlah perusahaan. Tunjangan ini bisa masuk ke kategori tunjangan tetap dan tidak tetap. Jika perusahaan hanya memberikannya pada pekerja yang masuk kerja, maka tunjangan tersebut bersifat tidak tetap. Pasalnya, ketika karyawan absen, maka dia tidak akan mendapatkan dana ini alias hangus.

Sementara, apabila perusahaan sudah memberikan tunjangan makan siang secara penuh selama satu bulan, di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan gaji pokok, maka ini dikategorikan tunjangan tetap.

 

5. Tunjangan Keluarga

Sesuai namanya, tunjangan keluarga diberikan kepada karyawan yang statusnya sudah menikah dan berkeluarga. Contohnya tunjangan istri diberikan jika istri karyawan tidak bekerja. Ada pula tunjangan anak dengan batasan maksimal dua anak dan berusia di bawah 21 tahun.

Batas tunjangan yang diberikan anak hingga batas umur yang telah ditentukan dan selama periode tersebut si anak tidak memiliki pemasukan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut