JAKARTA, lintasbabel.id - Profesi Pegawai Negri Sipil (PNS) memang banyak diimpikan banyak orang. Sebab gaji dan tunjangan yang didapatkan cukup menjanjikan.
Ditingkat kecamatan saja, PNS sudah bisa mendapatkan gaji pokok hampir Rp6 juta. Jumlah itu belum termasuk tunjangan.
PNS kecamatan digaji berdasarkan jenjang pendidikannya. Berdasarkan aturan yang berlaku, jenjang pendidikan minimal PNS kecamatan adalah D-1. Dengan demikian, PNS tersebut berada di golongan II yang bergaji Rp2.022.200-3.820.000.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS kecamatan adalah PNS yang berada di golongan IV. Per bulannya, PNS golongan ini menerima gaji pokok dengan rentang Rp3.044.300-5.901.200.
Namun, nominal di atas hanyalah gaji pokok mereka saja. Di luar itu, mereka menerima sejumlah tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja (Rp2.530.000-3.320.000), tunjangan makan (Rp35.000-41.000 per hari), tunjangan jabatan (Rp360.000-5.500.000), tunjangan suami/istri 5% gaji pokok per bulan, hingga tunjangan anak baik kandung maupun angkat 2% dari gaji pokok per bulan.
Selanjutnya, ada pula tunjangan uang dinas yang biasanya berupa uang dinas untuk biaya penginapan, transportasi, penyewaan kendaraan, dan lain-lain saat PNS menjalankan tugas dinas.
Editor : Haryanto