JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 1 juta pekerja dilaporkan belum mengambil dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyebut para pekerja tersebut sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta agar pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima, untuk segera mengambil dan BSU tersebut. Karena batas akhir pengambilan BSU di tanggal 20 Desember 2022.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," ujar Indah, Sabtu (3/12/2022).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan, jika terdapat sisa dana Bantuan Subsidi Upah pada Bank atau PT Pos Indonesia sampai dengan batas akhir tahun anggaran, maka sisa dana disetor kembali ke rekening atau kas negara.
Editor : Muri Setiawan