BANGKA, lintasbabel.id - RM (46) warga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang yang baru saja usai melangsungkan pernikahannya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, terhadap belasan korban yang ada di wilayah Hukum Polres Bangka.
Dalam melakukan aksinya, tersangka RM tidak sendiri, dia bersama 2 orang rekannya DD (Alm) dan NN warga Sungailiat. Modus ketiganya membuat izin untuk membuka usaha pangkalan Gas LPG.
Dari belasan warga yang menjadi korban penipuan, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai milik korban senilai ratusan juta rupiah.
Tersangka RM berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di kediamannya di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka pada Selasa (7/12/21) sore.
Tersangka diamankan Polisi berkat laporan dari beberapa korban, yang mengaku telah ditipu oleh tersangka dengan menjanjikan membuka usaha pangkalan Gas LPG.
"Tersangka ini bersama 2 orang kawannya, katanya mau menawarkan untuk buka usaha pangkalan Gas LPG, katanya dia (tersangka) kerja di Pertamina, bisa mengurus izin dan sebagainya, waktu itu saya bayar hampir 60-an juta, karena rencananya saya mau buka 4 pangkalan, katanya dalam waktu dekat izin dan yang lainnya itu bisa keluar, sehingga saya bisa buka usaha pangkalan Gas LPG, dan ternyata lama-lama tidak ada kabar, bahkan no HP yang diberi ke kita tidak aktif lagi," ungkap salah satu korban.
Editor : Muri Setiawan