Ranto berharap, ada ketegasan dari pihak terkait termasuk aparat penegak hukum untuk menyelamatkan kawasan ini sebagai sebuah aset wisata yang sudah semestinya dijaga bersama dari kerusakan oleh aktifitas penambangan yang tidak bertanggungjawab dan bertentangan dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Ini perlu penegasan dari seluruh aparat pemerintahan yang ada, baik pemkab Bangka Barat maupun provinsi, ayo kita sama-sama menyatu, sama-sama memberikan solusi yang baik dan benar. Jangan sampai tanah atau kawasan yang kita jadikan wisata rusak hancur lebur. Kalau sudah hancur, bagaimana? Kita harus menyelamatkan barang sebelum hancur ini. Harus kita selamatkan bersama-sama. Mari kita bersama-sama aparat, bersinergilah, demi kepentingan masyarakat provinsi Bangka Belitung, khususnya pemkab Bangka Barat," kata Ranto Sendhu.
Aktifitas penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) ini dibantah oleh Pj Gubernur sekaligus Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Pj Gubernur berdalih kehadiran beberapa PIP milik mitra PT. Timah di kawasan Teluk Rubiah tersebut, hanya sekedar menumpang parkir dan tidak akan menambang di Teluk Rubiah.
Editor : Muri Setiawan