BALI, Lintasbabel.iNews.id - Jelang KTT G20 di Bali aktivitas keluar masuk hewan ternak dan produk hewan segar rentan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) dilarang. Larangan itu sudah diterapkan Provinsi Bali sejak Juli 2022 lalu.
“Hewan ternak di Bali tidak boleh keluar dan hewan ternak dari luar wilayah Bali tidak boleh masuk,” kata Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satgas PMK Nasional Brigjen Lukmansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/11/2022).
Meski mobilisasi hewan ternak dari dan keluar Bali telah dihentikan, tetapi mobilisasi hewan ternak antar-kabupaten atau kota di Bali masih dibolehkan.
“Lalu lintas hewan ternak antar-daerah di Provinsi Bali masih normal saja, namun kami tetap jaga ketat Pelabuhan yang ada di Bali untuk mencegah terjadinya mobilisasi hewan ternak masuk dan keluar,” ujar Lukmasyah.
Editor : Muri Setiawan