BALI, Lintasbabel.iNews.id - Jelang KTT G20 di Bali aktivitas keluar masuk hewan ternak dan produk hewan segar rentan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) dilarang. Larangan itu sudah diterapkan Provinsi Bali sejak Juli 2022 lalu.
“Hewan ternak di Bali tidak boleh keluar dan hewan ternak dari luar wilayah Bali tidak boleh masuk,” kata Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satgas PMK Nasional Brigjen Lukmansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/11/2022).
Meski mobilisasi hewan ternak dari dan keluar Bali telah dihentikan, tetapi mobilisasi hewan ternak antar-kabupaten atau kota di Bali masih dibolehkan.
“Lalu lintas hewan ternak antar-daerah di Provinsi Bali masih normal saja, namun kami tetap jaga ketat Pelabuhan yang ada di Bali untuk mencegah terjadinya mobilisasi hewan ternak masuk dan keluar,” ujar Lukmasyah.
Lukmansyah mengungkapkan capaian vaksinasi hewan ternak di Provinsi Bali juga telah melebihi 80 persen. Pemeriksaan hewan ternak juga terus dilaksanakan untuk memastikan hewan yang dahulu pernah terjangkit dan telah sembuh sudah bebas dari PMK.
"Sudah lebih dari 80 persen terhadap jumlah populasi hewan ternak telah divaksin,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Satgas PMK Nasional Letjen Suharyanto mengungkapkan pihaknya telah membentuk 3 posko di wilayah Bali. Satgas juga akan menambah posko lainnya guna memperketat pencegahan penularan PMK.
“Tiga posko ada di Pelabuhan Gilimanuk, Padang Bai dan Benoa, kemudian kami akan menambah posko di Pelabuhan Ketapang, Lembar dan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” katanya.
Editor : Muri Setiawan