get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Bangka Selatan Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Lahan di Desa Bikang

Oknum Guru Silat Cabul di Bangka Selatan Divonis 18 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi

Kamis, 10 November 2022 | 22:44 WIB
header img
Terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno

Kejari Basel, menurut dia, terus berkomitmen akan menuntut terdakwa kekerasan seksual terhadap anak dengan tuntutan maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku demi menyelamatkan masa depan anak di Bangka Selatan.

"Tuntutan maksimal akan terus kami lakukan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, jadi jangan coba-coba melakukan hal-hal yang melecehkan anak-anak," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut