Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Bangka Selatan Pulihkan Hampir Rp1 Miliar PAD Lewat Pendampingan Hukum Humanis
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Silat Cabul di Bangka Selatan Divonis 18 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi

Kamis, 10 November 2022 | 22:44 WIB
  • author Wiwin Suseno
Oknum Guru Silat Cabul di Bangka Selatan Divonis 18 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi
Terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno

Kejari Basel, menurut dia, terus berkomitmen akan menuntut terdakwa kekerasan seksual terhadap anak dengan tuntutan maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku demi menyelamatkan masa depan anak di Bangka Selatan.

"Tuntutan maksimal akan terus kami lakukan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, jadi jangan coba-coba melakukan hal-hal yang melecehkan anak-anak," ujarnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut