BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Oknum Guru Silat berinisial MZ terpidana kasus pencabulan terhadap 3 bocah yang merupakan muridnya sendiri, di salah satu desa di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), divonis 18 tahun penjara subsidair 1 tahun dan wajib membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku tindak pidana) senilai Rp29.380.000.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel. JPU menuntut terdakwa MZ dengan tuntutan 19 tahun penjara Subsider 1 tahun dan pembayaran restitusi Rp30 juta.
Kepala Kejari Basel, Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon dalam siaran persnya mengatakan, dalam penegakan kasus tersebut, JPU Kejari Basel melakukan penuntutan maksimal kepada terdakwa sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Ini bentuk keseriusan Kejari Bangka Selatan dalam menuntut pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak," katanya, Kamis (10/11/2022).
Kejari Basel, menurut dia, terus berkomitmen akan menuntut terdakwa kekerasan seksual terhadap anak dengan tuntutan maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku demi menyelamatkan masa depan anak di Bangka Selatan.
"Tuntutan maksimal akan terus kami lakukan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, jadi jangan coba-coba melakukan hal-hal yang melecehkan anak-anak," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan