get app
inews
Aa Read Next : KY Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Putuskan Penundaan Pemilu 

19 Hakim Diusulkan Disanksi, 3 Diantaranya Dipecat 

Jum'at, 04 November 2022 | 22:15 WIB
header img
Sebanyak 19 hakim direkomendasikan disanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari-September 2022. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 19 hakim direkomendasikan disanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari-September 2022. Tiga hakim diantaranya diusulkan dipecat.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Taufiq H.Z mengatakan 14 hakim direkomendasikan disanksi ringan, 2 berupa penundaan kenaikkan gaji berkala paling lama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. 

"Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim yaitu pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Taufiq menuturkan 3 rekomendasi sanksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara, 7 rekomendasi sanksi belum mendapat jawaban dari MA.

"Satu usulan sanksi akan diajukan ke MKH yaitu Majelis Kehormatan Hakim di mana majelisnya terdiri atas tujuh orang, 4 orang dari komisi yudisial terdiri atas komisioner dan tiga orang dari hakim agung," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut