get app
inews
Aa Read Next : KY Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Putuskan Penundaan Pemilu 

19 Hakim Diusulkan Disanksi, 3 Diantaranya Dipecat 

Jum'at, 04 November 2022 | 22:15 WIB
header img
Sebanyak 19 hakim direkomendasikan disanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari-September 2022. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 19 hakim direkomendasikan disanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari-September 2022. Tiga hakim diantaranya diusulkan dipecat.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Taufiq H.Z mengatakan 14 hakim direkomendasikan disanksi ringan, 2 berupa penundaan kenaikkan gaji berkala paling lama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. 

"Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim yaitu pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Taufiq menuturkan 3 rekomendasi sanksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara, 7 rekomendasi sanksi belum mendapat jawaban dari MA.

"Satu usulan sanksi akan diajukan ke MKH yaitu Majelis Kehormatan Hakim di mana majelisnya terdiri atas tujuh orang, 4 orang dari komisi yudisial terdiri atas komisioner dan tiga orang dari hakim agung," katanya.

Dia menjelaskan rekomendasi sanksi ini berdasarkan pemanggilan 328 orang terkait laporan KEPPH. Jumlah itu terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemisahan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemisahan berkas setahun berjalan, selain pemeriksaan langsung KY juga mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan secara daring," katanya.

Diketahui, KY mendapat 2.100 laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran KEPPH sepanjang Januari hingga September 2022.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KY Usulkan 19 Hakim Disanksi, 3 Dipecat ".
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut