Kemenkominfo Matikan Siaran Analog di Wilayah Jabodetabek per 2 November
Rabu, 02 November 2022 | 21:19 WIB
Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Berikut mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri yang bisa dilakukan masyarakat:
Editor : Muri Setiawan