get app
inews
Aa Text
Read Next : RCTI Bangka akan Terapkan ASO Mandiri per 31 Juli 2023

Kemenkominfo Matikan Siaran Analog di Wilayah Jabodetabek per 2 November

Rabu, 02 November 2022 | 21:19 WIB
header img
Pelaksanaan ASO akan dilaksanakan pada wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, termasuk 14 kabupaten/ kota di Jabodetabek. Foto: Kominfo

Jakarta, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI per tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB, mulai menghentikan siaran televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO). Pelaksanaan ASO akan dilaksanakan pada wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, termasuk 14 kabupaten/ kota di Jabodetabek.

"Berdasarkan Press Release No. 482/HM/KOMINFO/10/2022 mengenai amanat UU Cipta Kerja bahwa migrasi sistem TV teresterial analog ke digital (Analog Switch Off/ASO) dilaksanakan 2 November 2022 bahwa penghentian siaran televisi analog segera dimulai," demikian tulis Kemenkominfo dalam keterangan persnya, Selasa (1/11/2022).

Dikatakan Kemenkominfo, sesuai amanat PP No. 46 tahun 2021, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital/ Set-Top-Box (STB) kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dimana per 31 Oktober 2022 secara nasional telah terdistribusi STB sejumlah 1.055.360 unit STB, untuk wilayah jabodetabek sejumlah 473.308 unit STB (98,7%) dari target 479.307 unit STB, sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria/ gagal serah.

"RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta," kata Kemenkominfo.

Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Berikut mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri yang bisa dilakukan masyarakat:

  1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
  2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
  3. Klik “Pencarian”,
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,
  5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Kemenkominfo juga membuka yang mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB, berikut lokasi-lokasinya:

 


Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek. Foto: Dok./Kemenkominfo RI.

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut