JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi pembicara dalam webinar nasional bertajuk ‘Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi’, Jumat (28/10/2022).
“Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Ghufron dikutip Sabtu (29/10/2022).
Ghufron menegaskan KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan.
Menurut Ghufron, dalam melakukan upaya penindakan, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat 'iniquisitoir' atau pemeriksaan. Dalam hal ini, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiel di persidangan.
“Melalui putusan pengadilan ini, diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dah keadilan baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan