get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

KPK Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:50 WIB
header img
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: SINDONews

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi pembicara dalam webinar nasional bertajuk ‘Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi’, Jumat (28/10/2022).

“Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Ghufron dikutip Sabtu (29/10/2022).

Ghufron menegaskan KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan.

Menurut Ghufron, dalam melakukan upaya penindakan, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat 'iniquisitoir' atau pemeriksaan. Dalam hal ini, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiel di persidangan. 

“Melalui putusan pengadilan ini, diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dah keadilan baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara,” tuturnya. 

Di sisi lain, dalam konsep restorative justice, Ghufron mengatakan tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum. Hal itu terlihat pada satu kasus tindak pidana korupsi, biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau kejahatan komunal.

Sehingga menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Selain itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan jabatan yang dimiliki. 

“Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap, di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik tapi tidak (dia lakukan, itu) bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana merestorenya, nya Ini yang harus kita kaji bersama,” ujar dia.

Untuk diketahui, restorative justice merupakan konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi, Ini Pertimbangannya ".
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut