Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan yang dikendarai pelaku, ditemukan dua bungkus minuman keras jenis arak yang disimpan di bawah jok motor.
"Ampun pak, saya bersalah bacok orang yang tidak saya kenal saat itu dalam kondisi mabuk arak," ujar Bian.
Bian mengaku, setelah melakukan pembacokan dia langsung membuang barang bukti berupa parang ke hutan wilayah Jelutung II.
"Saya membacok bagian kepala, tidak tahu berapa kali, langsung melarikan ke Jelutung," kata Bian.
Selain pedang buah, Bian sebelumnya sudah pernah melakukan pembacokan terhadap seorang PNS di kawasan Telok Atok, Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang pada tahun 2019 lalu. Juga di perbatasan Desa Gudang dan Jelutung II, pada 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan pelaku penganiayaan ditangkap pada Operasi Tertib Menumbing 2021.
"Pelaku ini saat membacok menggunakan sebilah parang, ke bagian pelipis wajah dan leher bagian atas korban, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti,” kata Adi Putra.
Editor : Muri Setiawan