get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Buron, Residivis Pelaku Pembacokan di Air Mesu Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Bacok Pedagang di Pangkalpinang, Preman Mabuk Arak Berusia 18 Tahun Ditangkap Tim Buser Naga

Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:59 WIB
header img
Tersangka pembacokan saat diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Iqbal Prayuda alias Bian (18), seorang preman berhasil ditangkap polisi, Jumat (3/12/2021). Bian diketahui telah membacok seorang pedagang buah di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Korbannya Bayu Mandraguna (42), warga Gabek Pangkalpinang, harus dilarikan ke rumah sakit usai menderita luka di beberapa bagian tubuhnya. Waktu membacok korbannya, Bian dalam pengaruh minuman keras. Penganiayaan itu dilakukan pelaku pada 8 November 2021 lalu. Setelah membacok korbannya, pelaku melarikan diri dan jadi buronan polisi. 

Bian ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, di depan rumah kontrakan di Len Listrik Kelurahan Gabek, Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Sebelum penangkapan, Tim Buser Naga telah membuntuti pelaku dari daerah asalnya Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

"Berhenti, jangan bergerak," kata salah satu anggota Buser, saat menangkap pelaku.

Namun, bukannya menyerahkan diri, preman kampung itu malah nekat melarikan diri, dan membuat polisi mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan. Apesnya upaya pelaku gagal, setelah menabrak mobil yang sedang parkir di salah satu halaman warga setempat. 

Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan yang dikendarai pelaku, ditemukan dua bungkus minuman keras jenis arak yang disimpan di bawah jok motor. 

"Ampun pak, saya bersalah bacok orang yang tidak saya kenal saat itu dalam kondisi mabuk arak," ujar Bian.

Bian mengaku, setelah melakukan pembacokan dia langsung membuang barang bukti berupa parang ke hutan wilayah Jelutung II.

"Saya membacok bagian kepala, tidak tahu berapa kali, langsung melarikan ke Jelutung," kata Bian. 

Selain pedang buah, Bian sebelumnya sudah pernah melakukan pembacokan terhadap seorang PNS di kawasan Telok Atok, Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang pada tahun 2019 lalu. Juga di perbatasan Desa Gudang dan Jelutung II, pada 2019 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan pelaku penganiayaan ditangkap pada Operasi Tertib Menumbing 2021.

"Pelaku ini saat membacok menggunakan sebilah parang, ke bagian pelipis wajah dan leher bagian atas korban, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti,” kata Adi Putra.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut