PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) segera akan menyelesaikan proses penyetaraan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bangka Belitung dari struktural ke fungsional. Hal ini didasarkan atas instruksi Kemendagri dan KemenpanRB.
Pemprov Babel bahkan bergerak cepat dengan menggelar Rapat Pemantapan, Penyederhanaan Struktur Organisasi yang dipimpin langsung Wakil Gubernur, Abdul Fatah di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Jumat (18/06/2021) dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris di Lingkungan Pemprov Babel.
"Kita akan menghilangkan beberapa tataran struktural eselon III dan IV agar bisa disetarakan dengan jabatan fungsional dengan latar pendidikan yang tepat. Hal ini akan dibahas secara rinci untuk tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ada pegawai yang merasa tidak ada kesesuaian," ujar Abdul Fatah.
Penyederhanaan struktur organisasi menurut wagub menuju kepada kesetaraan jabatan agar tidak ada tugas dan fungsi ASN fungsional yang terabaikan. Jadi, pejabat fungsional akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta latar belakang pendidikan yang merujuk pada rumah jabatan yang telah disusun.
Sementara, Kepala Biro Organisasi, Ellyana menjelaskan, bahwa penyederhanaan birokrasi ini telah digaungkan sejak dua tahun yang lalu. Namun, pada bulan Mei 2021, secara tegas Babel diperintahkan untuk segera merealisasikannya. Sebanyak 5.463 ASN di Pemprov Babel yang akan disederhanakan sesuai dengan kompetensinya.
"Proses penyederhanaan ini kami garap secara tandem dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena berpacu dengan waktu. Jadi, kami berharap kepada semua kepala perangkat daerah agar menyampaikan struktur organisasi dan nama pejabat yang akan dialihkan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Apabila kita menyampaikannya diatas tanggal tersebut, maka yang bersangkutan harus melalui proses biasa untuk dapat menjadi tenaga fungsional," ujarnya.
"Penyederhanaan birokrasi ini melalui tiga tahapan, yang pertama adalah menyederhanakan struktur organisasi. Struktur organisasi tiap OPD akan berbeda sesuai dengan model dari MenpanRB. Misal, model struktur organisasi Satpol PP akan berbeda dengan Inspektorat. Kedua, menyetarakan jabatan, yakni perpindahan jabatan eselon IV dan sebagian eselon III ke jabatan fungsional. Sedangkan pada tahapan ketiga, melakukan perubahan tugas dan fungsi dari masing-masing ASN," jelas Ellyana.
Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa Pemprov Babel saat ini memiliki 18 dinas, 6 badan, 1 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 sekretariat (Setda) yang terdiri dari 7 biro, 1 inspektorat dan beberapa Cabang Dinas (Capdin) serta 36 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk UPTD cabang dinas, tidak mengalami perubahan struktur organisasi. Dan Badan Penghubung menjadi satu-satunya badan yang tidak ada perubahan struktur.
"Ada beberapa OPD yang tidak memiliki kasi, ada yang memiliki satu subbagian (subbag), dan OPD lainnya memiliki dua subbag atau lebih. Subbag umum adalah satu-satunya subbag yang tidak akan dialihkan. Jadi, model yang akan diterapkan akan berbeda pada tiap OPD," ungkapnya.
Berdasarkan model-model yang diusulkan oleh KemenpanRB, banyak eselon IV yang akan difungsionalkan melalui jalur penyetaraan jabatan yang akan diselesaikan oleh KemenpanRB. Untuk pejabat struktural mana yang paling berpotensi untuk disetarakan menjadi fungsional, dan pejabat yang tetap menjadi struktural akan ditentukan oleh masing-masing OPD, yang kemudian disetarakan oleh BKPSDM dengan berpijak pada struktur organisasi baru.
"Jadi, BKPSDM akan memetakan pejabat struktural dan fungsional sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan agar nantinya tidak ditolak oleh KemenpanRB," ujarnya.
Di saat yang sama, Kepala BKPSDM, Susanti mengungkapkan bahwa jabatan fungsional itu bukanlah jabatan yang jelek dan buangan. Melainkan sesuai amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa negara memang membutuhkan tenaga-tenaga profesional.
"Saat ini, negara memang membutuhkan tenaga-tenaga profesional dan memperkecil jabatan administrator dengan memperbanyak jabatan fungsional. Ditambah dengan jabatan P3K yakni pejabat pemerintah dengan perjanjian kontrak yang akan ditambah. Artinya, ini menggambarkan profesionalitas dari ASN semakin ditingkatkan," ujarnya.
Untuk itu sesuai tuntunan negara, Pemprov Babel sudah harus mengalihkan jabatan yang merujuk administrasi dengan jabatan profesional sehingga dapat terjadi percepatan-percepatan dalam pembangunan.
"Saat ini, ada 14 pejabat yang terdampak penyederhanaan. Jabatan fungsionalnya belum sesuai dengan pendidikan. Jadi, misalnya latarbelakang pendidikannya adalah kelautan tapi ditempatkan di kearsipan. Jadi setelah dicek, tidak pas. Untuk itu, perangkat daerah agar segera menyampaikan ke BKPSDM untuk sama-sama dibahas dengan cepat untuk dilakukan re-disposisi atau mengatur kembali posisinya," ujarnya.
Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa kepala OPD diberikan kesempatan untuk melakukan rotasi internal kepada pejabat struktural di bawahnya untuk selanjutnya usulan tersebut disampaikan secara khusus ke BKPSDM. Jika hal ini sudah final, tidak ada lagi perubahan yang signifikan terhadap para pejabat.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa jabatan fungsional ini merupakan bentuk penghargaan bagi ASN fungsional yang sesuai dengan haknya. Jabatan fungsional merupakan jabatan dengan fungsi yang jelas dan difungsikan.
Editor : Muri Setiawan