get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

Termasuk Perindo, KPU Bangka Barat Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Terhadap 8 Parpol

Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:55 WIB
header img
Anggota KPU saat melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Perindo Bangka Barat. Foto: Lintasbsbel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan terhadap delapan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya Partai Perindo

Ketua KPU Babar, Pardi mengatakan adapun delapan Parpol yang dilakukan verifikasi faktual kepengurusan diantaranya Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura dan Partai Bulang Bintang. 

Delapan parpol tersebut, dilakukan verifikasi faktual kepengurusan lantaran tidak memiliki kursi di Parlemen.

"Hanya delapan Parpol, jadi Parpol yang lolos verifikasi administrasi itu adalah 18 secara nasional. Tapi sesuai dengan ketentuan yang dilakukan verifikasi faktual hanya parpol yang belum memiliki kursi di Parlemen, kalau dia tidak mempunyai kursi di DPR RI maka harus melakukan verifikasi faktual," kata Pardi, Rabu (19/10/2022). 

Sejauh ini kata Pardi, pihaknya baru menyelesaikan tahap pengecekan terkait kepengurusan apakah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan. 

"Hari ini kita baru kepengurusan jadi pengurus dulu yang kita cek, sesuai enggak dengan administrasinya bahwa ada SK kepengurusan, ada kantor, macam-macamlah terkait dengan kepengurusan. Selanjutnya kita baru mulai verifikasi keanggotaan," ucapnya. 

Terkait lolos atau tidaknya delapan parpol tersebut dalam tahapan verifikasi faktual, Pardi menyatakan nanti yang mengumumkan ialah KPU Republik Indonesia. 

"Misal mereka menginput pengurusan nama si A, si B, kami cek benar atau enggak yang jadi pengurusnya itu, yang menetapkan statusnya memenuhi syarat atau tidak nanti KPU RI yang mengumumkan, waktu kami verifikasi faktual sampai 4 November dari sesuai tahapan mulainya dari tanggal 15 Oktober 2022 kemarin," katanya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut