JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Irjen Teddy Minahasa gagal diperiksa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, Senin (17/1/2022). Teddy disebut sedang sakit gigi dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
"Irjen Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan. Tapi karena kondisi kesehatannya, dalam hal ini masalah gigi yang sebelum dia dipatsuskan itu (batal). Dia memang habis operasi," jelas kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Menurut Henry, kliennya itu hingga saat ini masih mengalami sakit kepala akibat sakit gigi yang diderita. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu awalnya diperiksa kesehatannya oleh dokter di Propam Polri. Namun, dia dirujuk ke RS Polri hingga tidak dapat menjalani pemeriksaan.
"Nah kemarin dari dokter gigi datang ke Propam, diproses ngecek, kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Nah, sehingga kemarin enggak jadi diperiksa," ucapnya.
Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran sabu. Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit.
Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan