BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar), melakukan verifikasi faktual ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Babar. Hasilnya, Perindo Babar dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual kepengurusan.
Proses verifikasi faktual sendiri dilakukan oleh pihak KPU di Kantor DPD Perindo Babar yang terletak di Jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, Selasa (18/10/2022).
"Kami sudah lakukan pengecekan kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang diupload di sistem informasi dan politik (Sipol), dan itu sama dengan apa yang kami lihat di lapangan. Setelah dicek kepengurusan, domisili kantor, 30 persen keanggotaan perempuan Perindo dinyatakan sudah memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Babar, Harpandi.
Harpandi mengatakan, setelah ini pihaknya bakal melakukan verifikasi faktual terkait dengan keanggotaan partai politik peserta pemilu.
"Tertanggal 15 Oktober hingga 4 November KPU bakal melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. KPU Babar terdiri dari empat tim untuk delapan partai politik yang memang harus kami lakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaannya," ujarnya.
Editor : Haryanto