3 DPO Pencurian Mesin Tempel Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka
Rabu, 01 Desember 2021 | 19:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka memang merupakan DPO Satreskrim Polres Bangka.
"Memang betul ketiga tersangka yakni Kusuma, Meri dan Kenedi warga Sumatera Selatan ini merupakan DPO kami pada bulan April lalu, ketiga tersangka ini telah melakukan aksi pencurian mesin tempel perahu. Usai itu ketiga tersangka ini sempat pulang ke daerahnya di Sumatera Selatan," kata Ayu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Editor : Haryanto