get app
inews
Aa Read Next : Kakek di Bangka Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Gadis 17 Tahun

3 DPO Pencurian Mesin Tempel Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Rabu, 01 Desember 2021 | 19:30 WIB
header img
3 DPO Pencurian Mesin Tempel Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka memang merupakan DPO Satreskrim Polres Bangka.

"Memang betul ketiga tersangka yakni Kusuma, Meri dan Kenedi warga Sumatera Selatan ini merupakan DPO kami pada bulan April lalu, ketiga tersangka ini telah melakukan aksi pencurian mesin tempel perahu. Usai itu ketiga tersangka ini sempat pulang ke daerahnya di Sumatera Selatan," kata Ayu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut