get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Tudingan Ijazah Palsu Wagub, Tokoh Pembentukan Provinsi Babel Layangkan Surat Terbuka

3 DPO Pencurian Mesin Tempel Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Rabu, 01 Desember 2021 | 19:30 WIB
header img
3 DPO Pencurian Mesin Tempel Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka memang merupakan DPO Satreskrim Polres Bangka.

"Memang betul ketiga tersangka yakni Kusuma, Meri dan Kenedi warga Sumatera Selatan ini merupakan DPO kami pada bulan April lalu, ketiga tersangka ini telah melakukan aksi pencurian mesin tempel perahu. Usai itu ketiga tersangka ini sempat pulang ke daerahnya di Sumatera Selatan," kata Ayu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut