get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Tudingan Ijazah Palsu Wagub, Tokoh Pembentukan Provinsi Babel Layangkan Surat Terbuka

3 DPO Pencurian Mesin Tempel Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Rabu, 01 Desember 2021 | 19:30 WIB
header img
3 DPO Pencurian Mesin Tempel Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Buser Polres Bangka meringkus tiga orang tersangka pencurian mesin tempel perahu nelayan, di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Mereka yang ditangkap merupakan Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Ketiga tersangka yakni Meri (40), Hernedi (40) dan Kusuma (40). Semuanya warga Sumatera Selatan yang masuk DPO Satreskrim Polres Bangka dan Polsek Belinyu.

Ketiga tersangka melakukan aksi pencurian mesin tempel, pada Tanggal 24  Februari 2021 lalu sekira pukul 00.30 WIB. Kawanan pencuri ini membawa kabur mesin tempel perahu merk Yamaha Enduro 25 PK milik Anderi, warga Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut, Kecematan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Usai melakukan aksi pencurian tersebut, ketiga tersangka ini sempat melarikan diri ke Palembang Sumatra Selatan.

Sepesialis curat ini kemudian ditangkap pada Senin (29/11/21) malam. Polisi mendapatkan informasi ketiga tersangka yang sudah berada di Bangka langsung mengejar para tersangka dan berhasil mengkapnya.

Pada saat digerbek, awalnya anak tersangka sempat berbohong kepada petugas dengan mengatakan tersangka tidak berada dirumah.

"Bapak ku nggak ada di rumah, dia sedang kerja tambang, tapi nggak tahu dimana" katanya.

Namun petugas sempat melihat tersangka hendak berlari keluar rumah lewat pintu belakang dan dengan kesigapan tim berhasil menangkapnya.

Saat itu juga tersangka Kusuma langsung digiring ke Polsek Riau Silip untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan tersangka Kusuma, dirinya melakukan aksi pencurian dengan dua orang rekannya yakni Meri dan Hernedi.

Tak mununggu waktu lama, tim Kelambit langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya. 

Sekitar pukul 02.30 WIB tersangka Meri berhasil diamankan Tim Kelambit di kontrakkannya di Kelurahan Taman Sari Pangkalpinang. Tak sampai disitu, polisi pun langsung melakukan pengambangan dan memburu salah seorang tersangka lainnya.

Tak kurang dari satu jam, polisi kembali berhasil mengamankan tersangka Kenedi di sebuah kontrakan di Air Hitam Pangkalpinang.

"Waktu itu sekitar jam 12 malam lewat pak, kami bertiga, pakai motor, ngambil mesin tempel itu masih terpasang diperahu. Setelah diambil, lalu kami bawa pulang dulu, selang berapa hari baru di jual," ucap Kusuma.

Atas perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, korban Anderi mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka memang merupakan DPO Satreskrim Polres Bangka.

"Memang betul ketiga tersangka yakni Kusuma, Meri dan Kenedi warga Sumatera Selatan ini merupakan DPO kami pada bulan April lalu, ketiga tersangka ini telah melakukan aksi pencurian mesin tempel perahu. Usai itu ketiga tersangka ini sempat pulang ke daerahnya di Sumatera Selatan," kata Ayu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut