Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim dan Terancam PTDH

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Nasib apes tidak ada dalam kalender. Pameo itu rasa-rasanya sedang dialami oleh Irjen Teddy Minahasa Putra. Baru 4 hari dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur, jenderal bintang dua itu kini harus berbesar hati tidak jadi melanjutkan masa kepemimpinannya di Kota Pahlawan tersebut.
Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Bahkan tersangka diduga ikut menjual barang bukti narkoba, meskipun hal ini masih didalami.
Irjen Teddy Minahasa pada 10 Oktober 2022 kemarin resmi menggantikan Irjen Nico Afinta. Namun kini, pria kelahiran 23 November 1970 itu batal jadi Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat melindungi korpsnya, dengan segera mengeluarkan telegram pembatalan mutasi jebolan Akpol 1993 tersebut.
"Hari ini kami keluarkan TR pembatalan," kata Sigit dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Kapolri kemudian menunjuk Jenderal Polisi yang baru untuk mengisi posisi Kapolda Jatim.
"Nanti diganti yang baru," katanya.
Kronologi Penangkapan Irjen TM
Awal mula terkuaknya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, kali pertama dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Saat itu polisi mengamankan tiga warga sipil.
"Pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek. Atas dasar itu saya minta terus kembangkan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Usut punya usut, sejumlah nama yang terlibat kemudian berkembang, ada personel oknum polri yaitu mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yang ikut terlibat.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Sigit.
Lantas, Kadiv Propam Polri langsung diperintahkan untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa, dan pada Jumat (14/10/2022) pagi, sang Jenderal Bintang Dua itu resmi menyandang status tersangka.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan teduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri.
Terancam PTDH Seperti Sambo
Sang Jenderal tampaknya akan menyusul Ferdy Sambo, yang telah lebih dulu divonis pada sidang etik. Dia terancam dicopot alias dipecat tidak dengan hormat, jika perkara ini betul adanya.
"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolri.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Kapolri Batalkan TR Mutasi Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim"
Editor : Muri Setiawan