Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim dan Terancam PTDH

Lantas, Kadiv Propam Polri langsung diperintahkan untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa, dan pada Jumat (14/10/2022) pagi, sang Jenderal Bintang Dua itu resmi menyandang status tersangka.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan teduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri.
Terancam PTDH Seperti Sambo
Sang Jenderal tampaknya akan menyusul Ferdy Sambo, yang telah lebih dulu divonis pada sidang etik. Dia terancam dicopot alias dipecat tidak dengan hormat, jika perkara ini betul adanya.
"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolri.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Kapolri Batalkan TR Mutasi Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim"
Editor : Muri Setiawan