JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah diuji. Belum usai kasus Ferdy Sambo dan tragedi Kanjuruhan yang melibatkan beberapa perwira, kini satu lagi perwira di jajaran Korps Bhayangkara itu terjerat kasus. Tak main-main kali ini adalah kasus Narkotika, yang menjadi musuh bangsa Indonesia.
Parahnya lagi, oknum perwira itu berpangkat Irjen dan baru 4 hari dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda. Dia adalah Irjen Teddy Minahasa (TM) Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang digeser menjadi Sahlisosbud Kapolri. Mutasi tersebut berdasarkan telegram Kapolri ST/2134/IX/KEP 2022.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar untuk menentukan saat ini Irjen TM dinyatakan diduga pelanggar dan ditempatkan di tempat khusus," kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Irjen TM juga diduga ikut menjual barang bukti narkoba. Kapolri mengatakan pihaknya akan mendalami terkait dugaan ini.
"Tentu ini menjadi SOP yang harus kita perbaiki ke depan dan saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual, kita sedang dalami," kata Sigit.
Kronologi Penangkapan Irjen TM
Awal mula terkuaknya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, kali pertama dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Saat itu polisi mengamankan tiga warga sipil.
"Pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek. Atas dasar itu saya minta terus kembangkan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Usut punya usut, sejumlah nama yang terlibat kemudian berkembang, ada personel oknum polri yaitu mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yang ikut terlibat.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Sigit.
Lantas, Kadiv Propam Polri langsung diperintahkan untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa, dan pada Jumat (14/10/2022) pagi, sang Jenderal Bintang Dua itu resmi menyandang status tersangka.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan teduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri.
Terancam PTDH Seperti Sambo
Sang Jenderal tampaknya akan menyusul Ferdy Sambo, yang telah lebih dulu divonis pada sidang etik. Dia terancam dicopot alias dipecat tidak dengan hormat, jika perkara ini betul adanya.
"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolri.
Editor : Muri Setiawan