Setelah pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut, Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
"Setiba di lokasi kejadian bersama pelaku, kami menemukan tumpukan abu dan arang kayu bekas membakar korban sehingga langsung dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Polres Bangka Selatan dengan disaksikan perangkat desa setempat," katanya Kasat..
Dalam tumpukan abu dan arang tersebut, kata dia, ditemukan dua buah cincin, satu buah kalung, satu buah gelang, tulang belulang diduga sisa jasad korban yang dibakar, satu unit sepeda motor yg didalamnya terdapat HP milik korban yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Barang bukti tersebut langsung kami amankan dan tulang belulang korban langsung dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Bangka Selatan untuk dilakukan autopsi oleh tim ahli," ucapnya.
Pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut dan pihak penyidik terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan