Maladi menuturkan, setelah dilakukan pengumpulan dokumen Afdal berhasil mengumpulkan 6 orang nasabah yang dilengkapi objek jaminan serta usaha.
"Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan oleh pelaku Andri Padri kepada AO Bambang Yusman , Yogi , Basti , Abdul untuk diproses mendapatkan persetujuan dan bisa diberikan uang pembiayaan. Dimana pada saat itu juga pelaku Andri Padri meyakinkan para AO bahwa 6 nasabah merupakan teman akrab keluarga pelaku," katanya.
Maladi menyebutkan namun dalam proses pembiayaan pelaku Andri Padri selaku legal membuat hasil taksasi objek jaminan dan pelaku Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul selaku AO membuat usulan pembiayaan tidak sebagaimana aturan yang berlaku di BPRS Basel.
"Setelah itu pada saat akan melakukan penandatangan akad dan pengambilan uang pembiayaan, pelaku Andri Padri sudah menyiapkan orang pengganti seolah-olah sebagai nasabah yang tercantum dalam permohonan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan