HUKUM menonton film porno jelas haram, menurut agama Islam. Hal ini sebagaimana ditegaskan Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA.
"Hukumnya haram. Kalau Anda bilang, saya ingin meningkatkan gairah saya. Itu bukan caranya. Ulama mengatakan, barang siapa yang menonton film porno, walaupun dengan pasangan halalnya, itu hanya akan mematikan syahwatnya kepada pasangannya yang halal," tegas Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Lentera Islam, Selasa (30/11/2021).
Ia mengungkapkan, usai menonton film porno dipastikan akan meningkatkan gairah seksual, tapi yang dibayangkan adalah orang-orang yang ada di film tersebut. Bukan lagi istri atau suami yang halal di hadapan mata.
Ustadz Khalid menegaskan, ini secara syariat hukumnya haram. Tidak boleh seseorang melakukan hubungan biologis tapi membayangkan orang lain. Laki-laki mambayangkan perempuan lain atau perempuan membayangkan laki-laki lain. Hukumnya haram.
"Berfantasi itu haram bila dengan yang tidak halal. Itu enggak boleh. Membayang-bayangkan dan itu akan terjadi," jelasnya.
Dia menerangkan, semua orang sudah tahu kalau membuat film porno pasti akan mencari orang yang terbaik. Orang yang cantik, orang yang gagah. Tujuannya untuk bisa dijual film porno itu.
Jika seandainya melihat seseorang lawan jenis, laki-laki melihat perempuan di film porno itu yang tidak dimiliki oleh istrinya; mungkin warna kulit, postur tubuh, paras wajah, bentuk atau panjang pendek rambut, pakaian, cara berbicara; dan itu tidak dimiliki pasangannya, hal yang akan terjadi adalah membenci pasangannya. Jadi gairah yang seharusnya ada di pasangan halalnya itu hilang.
Editor : Muri Setiawan