Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkumham Babel Kumpulkan Kades dan Lurah se-Bangka Tengah, Ternyata Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Per 12 Oktober 2022, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku

Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:07 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Per 12 Oktober 2022, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku
Design paspor Indonesia lama dan baru (Foto: Imigrasi Bitung)

Sekadar informasi, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. 

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut